Iklim Sekolah Aman: Mencegah Perundungan
Cegah Perundungan Mulai dari Kelas [Guru]
Oleh: Ahmad Sachowi Amin, M.Kom
Apa yang dimaksud perundungan? Dalam Permendikbud Ristek Nomor 46 Tahun 2023, perundungan (bullying) merupakan bagian dari kekerasan (violence) yang dilakukan secara berulang-ulang karena ketimpangan relasi kuasa. Bentuknya bisa fisik (seperti penganiayaan) atau psikis (seperti pengucilan, penolakan, pengabaian, penghinaan, penyebaran rumor, panggilan yang mengejek, intimidasi, teror, perbuatan memalukan di depan umum, dan pemerasan).
Bullying atau perundungan merupakan tindakan mengganggu, mengusik, atau menyakiti orang lain secara fisik atau psikis. Tindakan ini bisa dalam bentuk bentuk kekerasan verbal, sosial, atau fisik yang dilakukan secara berulang kali dan dari waktu ke waktu. Secara etimologi, asal usul kata bullying berarti penggertak, yaitu seseorang yang suka mengganggu yang lemah. Menurut Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA), bullying adalah penindasan atau risak (merunduk) yang dilakukan secara sengaja oleh satu orang atau sekelompok yang lebih kuat. Tindakan ini dilakukan terus menerus dengan tujuan untuk menyakiti.
Jenis-Jenis Bullying
Jenis-jenis bullying banyak yang perlu kamu ketahui. Menurut UNICEF, ada tiga karakteristik perilaku bullying, yaitu disengaja, terjadi secara berulang-ulang atau untuk mendapatkan kekuasaan. Bukan itu saja, tindakan ini juga bisa dilakukan secara langsung maupun online.
Bullying online alias cyber bullying dapat terjadi lewat media sosial, pesan instan, email, dan platform lain yang memungkinkan adanya interaksi. Tindakan bullying juga terbagi menjadi enam kategori, di antaranya:
1. Kontak fisik langsung
Perilaku bullying yang menyasar fisik umumnya mudah diidentifikasi. Tindakan ini meliputi memukul, mendorong, menggigit, menjambak, mencubit, dan mencakar. Mengunci seseorang dalam ruangan, memeras dan merusak barang orang lain juga termasuk tindakan perundungan.
2. Kontak verbal langsung
Perundungan juga bisa berupa ancaman, merendahkan, mencela, mengejek, memaki, mengintimidasi dan mengganggu. Memberi panggilan nama (name-calling), sarkasme dan menyebarkan berita palsu juga termasuk bullying verbal.
3. Perilaku non-verbal langsung
Contoh bullying non verbal yaitu tatapan sinis, menjulurkan lidah dan memperlihatkan ekspresi yang merendahkan, mengejek, atau mengancam. Namun, tindakan non verbal ini umumnya dilakukan bersama tindakan fisik dan verbal.
4. Perilaku non verbal tidak langsung
Faktanya, perundungan juga bisa terjadi secara non verbal tidak langsung. Contohnya yaitu memanipulasi persahabatan sehingga menjadi retak, mengucilkan atau mengabaikan secara sengaja atau mendiamkan seseorang.
5. Cyber bullying
Di era yang serba teknologi seperti sekarang, tindakan bullying juga marak terjadi secara online. Contohnya dengan membuat video atau konten lainnya yang mengintimidasi seseorang lewat media sosial.
Mau tahu lebih jauh mengenai tindakan cyber bullying? Baca selengkapnya di artikel ini: “Mengenal Cyberbullying: Penyebab, Dampak, dan Cara Mengatasinya”.
6. Pelecehan seksual
Pelecehan seksual juga salah satu bentuk tindakan bullying. Perilaku ini bisa berupa agresi fisik atau verbal. Agresi merupakan perilaku yang dilakukan secara sengaja untuk menyebabkan kerusakan fisik atau mental seseorang.
7. Perundungan emosional
Hal ini terjadi ketika seseorang berusaha mendapatkan apa yang mereka inginkan, tetapi dengan cara membuat orang lain (korban) merasa marah, takut, cemas, hingga tidak nyaman.
Perundungan emosional dapat menyebabkan gangguan kesehatan mental pada korbannya. Contoh perundungan emosional seperti mengejek, menggoda, mengancam, meremehkan, berbohong, hingga mempermalukan korban.
Berikut tindakan preventif bullying yang bisa dilakukan sekolah:
- Membuat sistem pencegahan berupa pesan kepada murid, bahwa sekolah tidak menerima perilaku bully di sekolah dan membuat kebijakan “anti bullying”.
- Bangun komunikasi efektif antara guru dan murid.
- Rutin membuka ruang diskusi dan ceramah mengenai perilaku bully di sekolah.
- Ciptakan suasana lingkungan sekolah yang aman, nyaman dan kondusif.
- Menyediakan bantuan kepada murid yang menjadi korban bully.
- Melakukan pertemuan berkala dengan orangtua atau komite sekolah.
- Mengajarkan anak-anak mengenai dampak negatif dari bullying.
- Tingkatkan kepercayaan diri anak-anak dengan memberikan dukungan pada anak.
- Pastikan guru memberikan contoh pada murid dengan menghargai seluruh anggota sekolah.
- Ingatkan pada murid untuk selalu membantu dan memberikan perlindungan pada korban bullying.
- Ajak murid untuk banyak melakukan kegiatan positif yang mereka sukai.
Berikan Refleksi di bawah ini.
3 comments:
Menjadi tugas bersama--sekolah, orang tua, pemerintah, dan masyarakat--untuk menekan kasus-kasus bullying antar pelajar di sekolah.
Dalam Permen ini diatur sanksi bertingkat kepada guru, peserta didik, tenaga kependidikan, dan satuan pendidikan yang terbukti melakukan tindak kekerasan di lingkungan satuan pendidikan atau terbukti lalai melaksanakan tugas dan fungsinya yang mengakibatkan terjadinya tindak kekerasan di satuan pendidikan. Tapi, peraturan saja tidak cukup tanpa implementasi dan pengawasan yang ketat
jika seorang anak tumbuh dalam keluarga yang merendahkan atau menggunakan kekerasan, ia mungkin lebih mungkin terlibat dalam perundungan
Posting Komentar